KPK Tahan Eks Dirut ASDP usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi ditetapkan jadi tersangka korupsi akuisisi perusahaan (foto: iNews.id/ Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Salah satunya merupakan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.

Kemudian, dua orang lainnya adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) ; dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA)

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.

Ketiga tersangka juga langsung ditampilkan dalam ekspos kasus yang dilakukan KPK pada Kamis (12/2) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan selama 20 hari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Mahfud MD Bongkar Dugaan Proyek Kereta Cepat Di-mark Up 3 Kali Lipat: Harus Diperiksa!

Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa Pramugari, Gali Dugaan Dana Operasional Papua Dipakai untuk Beli Aset

Megapolitan
18 jam lalu

Pramono Targetkan Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026

Nasional
19 jam lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal