JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara kasus tersangka selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Berkas perkara tersangka bakal serahkan dalam waktu dekat untuk maju ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran karantina kesehatan tersebut paling lambat dua hari ke depan.
"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.