Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili

Puteranegara Batubara
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean telah lengkap atau P-21. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Setelah ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka. Proses pelimpahan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan persiapan persidangan Ferdinand. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ferdinand juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Polisi telah memeriksa 38 saksi terkait kasus ini. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi umum dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Nasional
4 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal