Polri Gelar Perkara Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Puteranegara Batubara
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri melakukan gelar perkara membahas permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean. Penangguhan itu sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan penangguhan dibahas oleh para penyidik.

"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/1/2022).

Dalam gelar perkara itu akan dibahas sejumlah hal. Di antaranya adalah hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.

"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subyektif,” ujar Dedi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Ferdinand Blak-Blakan Bongkar Rekaman Hasto: Revisi UU KPK Lindungi Pencalonan Anak Jokowi

Seleb
3 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
3 bulan lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
3 bulan lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal