JAKARTA, iNews.id - Polri melakukan gelar perkara membahas permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean. Penangguhan itu sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan penangguhan dibahas oleh para penyidik.
"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/1/2022).
Dalam gelar perkara itu akan dibahas sejumlah hal. Di antaranya adalah hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.
"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subyektif,” ujar Dedi.