JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jaksa Pinangki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Djoko Tjandra.
Hal itu dikonfirmasi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Dia mengatakan penyerahan berkas telah dilakukan pada Selasa (15/9/2020).
"Berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama Pinangki telah dikirim ke Kejati DKI Jakarta," kata Febrie di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.
Febrie menjelaskan perkara Pinangki bakal disidangkan dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara tahap dua dugaan gratifikasi tersebut dinyatakan sudah lengkap.
Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 serta Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
"Sesegera mungkin. Tidak mungkin lama kalau sudah tahap kedua," ucapnya.