Jaksa Pinangki Segera Masuk Meja Hijau, Ini Pasal yang Akan Didakwakan

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki SIrna Malasari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Berkas yang sempat diminta jaksa penuntut umum (JPU) diperbaiki akan segera diajukan ke persidangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan berkas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang Jaksa Pinangki dari terpidana Djoko Tjandra tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21. Proses pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pekan ini.

“Kami berharap secepatnya berkas itu didorong segera ke pengadilan dalam satu atau dua hari ini. Karena sudah P21,” kata Febrie di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Febrie menerangkan, sejumlah pasal disangkakan dalam berkas perkara Jaksa Pinangki. Baik pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 UU Tipikor dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).

“Nanti, biar dari penuntutan yang menjelaskan pasalnya apa saja. Yang pasti Pasal 15 itu tetap dan TPPU,” kata Febrie.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
17 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal