Berkas Perkara Lengkap, Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Kaltim Segera Disidang

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa MH (kedua dari kiri) segera disidang terkait kasus dugaan tambang ilegal batu bara di Tahura Bukit Soeharto, Kaltim. (Foto: Istimewa)

"Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto Nugroho.

MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumbar
4 hari lalu

Penganiaya Nenek Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ternyata Masih Kerabat

Regional
5 hari lalu

Pembakaran Kantor Tambang di Morowali Sulteng, 3 Pelaku Ditangkap

Kaltim
2 bulan lalu

Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita

Nasional
11 hari lalu

Gibran Cek Gedung Sekolah di IKN, Pastikan Dirancang Modern untuk Belajar Mengajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal