JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun memandang keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya merupakan kabar baik. Dia menegaskan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs memang tidak layak disidangkan.
"Karena kita berpikir dari awal bahwa Roy, Rismon, Tifa ini dikriminalisasi. Jadi kalau kita paham demokrasi, paham konstitusi, paham hak asasi manusia, kasus-kasus seperti ini tidak akan naik ke proses penyidikan apalagi proses persidangan," ujar Refly dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' di iNews, Kamis (5/2/2026).
Dia berharap penyidikan perkara kliennya dapat dihentikan. Namun, dia menolak apabila kasus dihentikan lewat mekanisme restorative justice lantaran memuat syarat permintaan maaf.
Dia menegaskan pihaknya ingin membuktikan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk disidangkan.
"Tetapi (penghentian penyidikan perkara) bukan dengan cara minta maaf dengan mengajukan yang namanya restorative justice, karena salah satu syaratnya kan minta maaf. Tetapi kami ingin membuktikan bahwa kasus ini lemah, tidak punya legal foundation (dasar hukum) yang kuat untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan," tutur dia.
Dia menegaskan enam pasal yang dikenakan kepada Roy cs tidak beralasan. Sebab, kliennya tidak melakukan fitnah hingga merekayasa dokumen.