Berkas Putri Candrawathi sudah Dikembalikan ke Polisi, Kejagung: Belum Lengkap Secara Materiel dan Formal

Martin Ronaldo
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. Pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat (9/9/2022).

"Sudah dikembalikan pada Jumat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (12/9/2022).

Alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut yaitu belum lengkapnya syarat administrasi.

"Berkas perkaranya belum lengkap secara materiel dan formal," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8/2022) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.

Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, termasuk Putri Candrawathi belum lengkap. Berkas empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal , dan Kuat Ma'ruf telah terlebih dahulu dikembalikan ke penyidik Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

14 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

14 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

18 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal