Berkas Putri Candrawathi sudah Dikembalikan ke Polisi, Kejagung: Belum Lengkap Secara Materiel dan Formal

Martin Ronaldo
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. Pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat (9/9/2022).

"Sudah dikembalikan pada Jumat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (12/9/2022).

Alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut yaitu belum lengkapnya syarat administrasi.

"Berkas perkaranya belum lengkap secara materiel dan formal," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8/2022) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.

Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, termasuk Putri Candrawathi belum lengkap. Berkas empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal , dan Kuat Ma'ruf telah terlebih dahulu dikembalikan ke penyidik Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal