Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Korsel Bangun Pusat Pengendalian Karhutla, Menhut: Asap Kebakaran Bisa sampai Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Asap Karhutla Mengandung PM2,5, Partikel Berbahaya Bisa Masuk hingga Paru-paru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:26:00 WIB
Asap Karhutla Mengandung PM2,5, Partikel Berbahaya Bisa Masuk hingga Paru-paru
Asap karhutla mengandung partikel halus PM2,5 yang berbahaya bagi kesehatan karena dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga paru-paru. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengandung partikel halus PM2,5 yang berbahaya bagi kesehatan karena dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga paru-paru. Paparan partikel tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak karhutla untuk menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan PM2,5 dari asap karhutla.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 21 Agustus 2026, karhutla telah menyebar ke 87 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Wilayah tersebut meliputi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3 juta jiwa di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap karhutla.

“Yang pertama untuk karhutla, banyak partikel-partikel, istilahnya PM2.5. Itu banyak bertebaran di udara dan itu sangat mengganggu paru-paru kita, pernapasan kita, banyak penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut