JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai pemberkasan dua tersangka kasus suap dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selanjutnya kasus tersebut masuk pada tahap penuntutan.
Dua tersangka itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus suap tersebut.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, (15/2/2019).
Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 23 saksi untuk kedua tersangka dari berbagai unsur.
Di antaranya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Inspektorat Jenderal Kemepora, Asisten Deputi Kemenpora hingga Tim Verifikasi Kemenpora. Bahkan Ketua dan staff KONI pernah diperiksa.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto diduga sebagai pemerima.