JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia diperiksa terkait kasus dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).
Usai diperiksa Nahrawi mengatakan, pengajuan proposal dana hibah telah melalui prosedur dan aturan. Selain itu, proposal juga sudah melalui verifikasi oleh bawahannya di Kemenpora.
"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal banyak tugas lain. Kami punya yang namanya sekretaris, ada skala kementerian, ada juga Deputi," ujar Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Nahrawi diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Dia dikonfirmasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri dan prosedur pengajuan proposal dana hibah.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan KPK. Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerjanya di Kemenpora.