Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Proposal Dana Hibah KONI

Ilma De Sabrini
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia diperiksa terkait kasus dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Usai diperiksa Nahrawi mengatakan, pengajuan proposal dana hibah telah melalui prosedur dan aturan. Selain itu, proposal juga sudah melalui verifikasi oleh bawahannya di Kemenpora.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal banyak tugas lain. Kami punya yang namanya sekretaris, ada skala kementerian, ada juga Deputi," ujar Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Nahrawi diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Dia dikonfirmasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri dan prosedur pengajuan proposal dana hibah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan KPK. Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerjanya di Kemenpora.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Indonesia Butuh 1 Emas Lagi untuk Capai Target di Asian Games 2026, Erick Thohir: Perjuangan Belum Usai!

1 bulan lalu

Persiapan Timnas Basket Indonesia Terganggu Badai dan Banjir di Nagoya

1 bulan lalu

Erick Thohir Ubah Sistem Pelatnas Indonesia, Tak Ada Lagi Program Latihan Asal Jalan

1 bulan lalu

Mensesneg hingga Seskab Buka Merdeka Run 2026 di Istana, Diiringi Pengibaran Bendera Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal