Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Proposal Dana Hibah KONI

Ilma De Sabrini
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia diperiksa terkait kasus dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Usai diperiksa Nahrawi mengatakan, pengajuan proposal dana hibah telah melalui prosedur dan aturan. Selain itu, proposal juga sudah melalui verifikasi oleh bawahannya di Kemenpora.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal banyak tugas lain. Kami punya yang namanya sekretaris, ada skala kementerian, ada juga Deputi," ujar Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Nahrawi diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Dia dikonfirmasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri dan prosedur pengajuan proposal dana hibah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan KPK. Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerjanya di Kemenpora.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Genap 120 Tahun, IMI Diminta Dorong Sport Tourism Indonesia Makin Kuat

57 tahun lalu

Indonesia Berpeluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Dua Stadion Disiapkan

57 tahun lalu

Janice Tjen Akhiri Penantian 22 Tahun Indonesia di Wimbledon

57 tahun lalu

Menpora Tegas Larang Praktik Bajak Atlet jelang PON 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal