JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) hari ini, Rabu (20/7/2022). Andi Arief mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur Mas'ud.
Andi menerima uang dari Abdul Gafur dalam dua kali tahapan. Dia berdalih uang itu diberikan tanpa kejelasan apa pun dari Abdul Gafur. Abdul Gafur menyerahkan cuma-cuma uang tersebut.
"Setahu saya Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Andi berkesimpulan uang yang di diberikan Abdul Gafur merupakan bantuan untuk penanganan Covid-19. Di mana, kata Andi saat itu banyak kader Partai Demokrat (PD) yang positif Covid-19.
"Cuma pada waktu itu Pak, jangan dilihat dari sekarang, itu Covid-19 melanda kader PD banyak sekali waktu itu. jadi pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ungkapnya.
Andi mengklaim uang Rp50 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat, Kalimantan Timur. Di mana, KPK sempat mengendus adanya dugaan bagi-bagi untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud maju sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim.