Poin paling krusial dalam perjanjian Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini adalah penghapusan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Sebelumnya, produk-produk tersebut terancam atau telah dikenakan tarif resiprokal di kisaran 19 persen hingga 32 persen.
Komoditas dan produk industri yang kini bebas tarif tersebut meliputi sektor pertanian ada minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet, serta sektor industri ada komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
"Dalam ART ini ada 1.819 post tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen," kata Airlangga.
Selain kesepakatan tarif, kedua negara sepakat membentuk Dewan Perdagangan atau Board of Trade (disebut juga Council of Trade). Lembaga ini berfungsi sebagai wadah koordinasi dan mediasi apabila muncul sengketa atau kendala dalam aktivitas perdagangan dan investasi di masa depan.
Dewan ini bertugas memastikan stabilitas neraca perdagangan kedua negara agar tidak terjadi lonjakan tarif sepihak yang dapat mengganggu iklim bisnis.