Berseragam Loreng, Kapolri Idham Azis Ingatkan Kerumunan Berisiko Penularan Covid-19

Kurnia Illahi
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Dalam konferensi pers ini Idham Azis mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) loreng Brimob.

Penulusuran dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas pegawai negeri Polri menyebutkan, pakaian dinas Polri terdiri dari Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Parade (PDP), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Kemudian dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 9 ayat 5 menjelaskan, PDL Loreng Brimob digunakan oleh fungsi Brimob untuk tugas upacara tradisi, operasi khusus lawan separatis di gunung atau di hutan dan latihan gabungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bangun MCK, Brimob Penuhi Kebutuhan Sanitasi Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Buletin
20 hari lalu

Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga

Nasional
24 hari lalu

Pilu, Kronologi Anggota Brimob Temukan Jenazah Ibunya di Sibolga

Nasional
25 hari lalu

Pilu! Anggota Brimob Temukan Jenazah Lansia di Sibolga, Ternyata Ibunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal