Berseragam Loreng, Kapolri Idham Azis Ingatkan Kerumunan Berisiko Penularan Covid-19

Kurnia Illahi
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Dalam konferensi pers ini Idham Azis mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) loreng Brimob.

Penulusuran dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas pegawai negeri Polri menyebutkan, pakaian dinas Polri terdiri dari Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Parade (PDP), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Kemudian dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 9 ayat 5 menjelaskan, PDL Loreng Brimob digunakan oleh fungsi Brimob untuk tugas upacara tradisi, operasi khusus lawan separatis di gunung atau di hutan dan latihan gabungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
4 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Nasional
5 hari lalu

Kontak Senjata Pecah di Dogiyai, Brimob Baku Tembak dengan Diduga KKB OPM

Nasional
6 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
6 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal