Berseragam Loreng, Kapolri Idham Azis Ingatkan Kerumunan Berisiko Penularan Covid-19

Kurnia Illahi
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Dalam konferensi pers ini Idham Azis mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) loreng Brimob.

Penulusuran dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas pegawai negeri Polri menyebutkan, pakaian dinas Polri terdiri dari Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Parade (PDP), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Kemudian dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 9 ayat 5 menjelaskan, PDL Loreng Brimob digunakan oleh fungsi Brimob untuk tugas upacara tradisi, operasi khusus lawan separatis di gunung atau di hutan dan latihan gabungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Nasional
18 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
25 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal