Berstatus DPO, Djoko Tjandra Akan Dieksekusi jika Muncul di Sidang PK

Persidangan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra akan dieksekusi jika hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengatakan, tidak segan-segan menangkap Djoko Tjandra. Selanjutnya, Djoko Tjandra dipersilakan untuk meneruskan sidang permohonan PK setelah dieksekusi.

"Sebelum sidang harus ditangkap. Kalau (Djoko Tjandra) eksekusi, tangkap," ujar Ridwan di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia menuturkan, eksekusi terhadap Djoko Tjandra merupakan perintah hukum sebelumnya, yaitu putusan PK Tahun 2009. "Silakan setelah (ditangkap) mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu," ucapnya.

Selama 2 kali jadwal persidangan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Sementara itu, polisi telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
26 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
27 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
27 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal