JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Djoko Tjandra masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buronan. Namun, status red notice terdakwa kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sudah habis.
"(Statusnya) masih DPO, iya masih DPO. Kalau statusnya dari Kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidkus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Kejaksaan, menurut dia, juga telah melayangkan surat perpanjangan red notice kepada pihak Interpol. Saat ini pihak Interpol tengah memproses surat tersebut.
"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice) tinggal nunggu penerbitannya aja," ujar Ridwan.
Pihak Imigrasi sebelumnya menanggapi masuknya buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Status red notice Djoko sudah berakhir sejak Mei 2020.
"Pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem berbasis data karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Selasa (30/7/2020).
Arvin juga mengatakan Djoko kembali mendapat pencekalan pada 27 Juni 2020. Hal ini karena permintaan Kejaksaan Agung yang memasukkan nama Djoko dalam DPO.