Berstatus Terdakwa, Ahmad Dhani Mau Bikin 'Paguyuban Korban Rezim'

Antara
Ahmad Dhani berencana membentuk grup "Paguyuban Korban Rezim". (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa ujaran kebencianAhmad Dhani mengungkapkan rencananya membentuk “paguyuban korban rezim”. Pembentukan perkumpulan itu sebagai bentuk kritiknya terhadap beberapa kasus hukum yang dinilai bernuansa politis.

“Kami berencana buat grupnya. Paguyuban ‘korban kriminalisasi rezim’. Grup Whatsapp-nya sudah ada,” ujar Dhani saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dia mengatakan, grup itu beranggotakan sekitar 100 orang, terdiri atas figur terkenal, pemuka agama, hingga masyarakat umum. Paguyuban itu, menurut Dhani, menjadi wujud keprihatinan terhadap banyaknya kasus hukum yang dialami kelompok oposisi. Ahmad Dhani mencurigai berbagai kasus hukum yang dialamatkan kepada pengkritik pemerintah, termasuk tuntutan ujaran kebencian yang sedang dia hadapi, adalah bernuansa politis.

Dalam pleidoi pribadinya, Ahmad Dhani menyebutkan dirinya akan berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kasusnya itu murni politik.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan unsur politik kasus tersebut terletak pada perbedaan pilihan politik antara kliennya dengan pelapor, Jack Boyd Lapian. “(Keterangan perbedaan pilihan politik) itu diakui di persidangan,” sebut Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut penjara selama dua tahun. Pentolan grup musik Dewa 19 itu karena dinilai jaksa telah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

57 tahun lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Berdukacita Oliver Tree Meninggal Dunia, Beri Pesan Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal