Setelah itu, Provinsi Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalbar, dan Kaltara sebanyak dua TPS. Sementara untuk Provinsi Kalteng, Jateng, Sulut, Sulsel, Sulbar, dan Papua masing-masing satu TPS berpotensi menggelar PSU.
Diberitakan sebelumnya, Fritz mengatakan penyebab terjadinya PSU di antaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
"Ada pula KPPS mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).