Bertemu Sekjen DMI, Partai Perindo Bahas Sinergi Larangan Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

Nur Khabibi
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Abdul Khaliq Ahmad (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Abdul Khaliq Ahmad menggelar pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Dewan Madjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, Senin (13/2/2023). Tujuannya untuk bersinergi menerapkan aturan larangan kampanye di masjid.

Bertempat di Kantor DMI, Matraman, Jakarta Pusat, Khaliq menyebutkan ingin bersinergi dengan lembaga-lembaga keagamaan untuk menyerukan tempat ibadah tidak dijadikan tempat kampanye.

"Kami ingin Partai Perindo bisa membangun sinergi dengan lembaga-lembaga keagamaan untuk ikut menciptakan satu kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang toleran, moderat, damai, dan teduh," kata Khaliq di lokasi.

Ia melanjutkan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai yang inklusif bagi WNI yang ingin berjuang untuk Indonesia sejahtera, mendukung sikap DMI yang ingin masjid di seluruh Indonesia terbebas dari kampanye politik praktis. 

Untuk itu, jika ada satu penyampaian gagasan politik oleh salah satu pihak dikhawatirkan akan mengganggu ketenteraman masjid dalam menjalankan ibadah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kepala SDN Pesanggrahan 03 Harap Sosialisasi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan Puspadaya Perindo Berlanjut

Nasional
10 hari lalu

Partai Perindo Tunjuk Manik Marganamahendra Plt Ketua DPW Perindo Jakarta

Megapolitan
11 hari lalu

Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di Polsek Koja Jakut

Nasional
11 hari lalu

Partai Perindo Ramah Anak Muda, Angela Tanoesoedibjo Serap Aspirasi di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal