Minimal kuota mahasiswa yang diterima adalah 30 persen dari total keseluruhan
Sementara itu, Ketua SNPMB Mochamad Ashari mengatakan khusus PTN Berbadan Hukum atau PTN BH boleh melaksanakan SNBT dengan ketentuan minimal 30 persen dan mandiri maksimal 50 persen.
"Tapi untuk PTN BH yang berbasis tes ini minimal 30 persen dan maksimal 50 persen," ucap dia dalam konferensi pers secara online, Kamis (1/12/2022).
Adapun, SNBP adalah seleksi berdasarkan nilai akademik dan prestasi yang telah ditetapkan oleh PTN. Sedangkan, SNBT adalah seleksi berdasarkan nilai UTBK dan seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh PTN masing-masing.