Besok, Kivlan Zen Diperiksa sebagai Tersangka Makar di Bareskrim Polri

Aditya Pratama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan diperiksa sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar, Rabu (29/5/2019) besok, di Bareskrim Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Kivlan terkait kehadiran loyalis Prabowo Subianto itu.

“Ya sudah disampaikan melalui PH-nya (pendamping hukum), akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Terkait materi pemeriksaan, Dedi belum dapat menjelaskan secara perinci kepada publik. Menurut dia, materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Jadi tentu ada yang digali lagi tentang peran KZ (Kivlan Zen) dalam kasus makar,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terkait penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

“Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,” kata Pitra.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
24 jam lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
1 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
1 hari lalu

Nanik S Deyang Pastikan Tak Ada Polisi Aktif di BGN: Sony Sanjaya Sudah Pensiun dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal