JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap kedua berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019) besok. BAP tersebut terkait dengan kasus hoaks atau kabar bohong Ratna yang mengaku dihajar orang tak dikenal pada September 2018.
“Pelimpahan (berkas Ratna ke Kejati DKI) tahap dua besok,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Selain BAP, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan tersangka Ratna dan barang bukti kepada Kejati DKI yang telah menyatakan lengkap (P21) kasus ujaran kebohongan tersebut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018.
Berkas yang mencapai 32 BAP ketika itu terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti. Kemudian jaksa peneliti memberikan petunjuk agar polisi melengkapi lagi BAP kasus Ratna tersebut. Salah satu yang perlu dilengkapi itu adalah pemeriksaan Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto–Sandiga Uno, Nanik S Deyang. Kini, berkas itu sudah lengkap.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).