JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tim jaksa peneliti sedang meneliti berkas kasus berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Dia pun menyebutkan syarat agar berkas Ratna diterima Kejaksaan.
"Hasil penelitian oleh jaksa lengkap dulu, baik persyaratan formil mau pun materil. Formil menyangkut masalah kelengkapan surat menyurat administrasi dan sebagainya. Ada tidak izin pengadilan kelengkapan formil," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (11/1/2019).
Kemudian untuk persyaratan materiil yaitu saksi. Unsur ini diperlukan untuk mengetahui apakah masih ada saksi yang belum diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi sekarang masih proses prapenuntutan. Belum tentu berkas yang dilirim penyidik diteliti oleh JPU dan nanti disimpulkan lengkap atau belum. Kalau lengkap diterbitkan P21 kalau belum dikembalikan dengan petunjuk, sampai sempurna," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019). Pelimpahan kembali berkas Ratna itu usai polisi melengkapi semua petunjuk jaksa.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (4/10/2018) atas dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).