Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif berasal dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Adapun, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat, sehingga peran mereka dalam memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa dapat berjalan optimal.