Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk memastikan proses pendidikan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau keadaan darurat.
Penerapan PJJ di wilayah terdampak dilakukan dengan durasi berbeda sesuai perkembangan situasi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Di Provinsi Lampung, PJJ dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7-8 September 2026. Sementara itu, Provinsi Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7-9 September 2026.
Untuk wilayah DKI Jakarta, PJJ dimulai pada Senin (7/9/2026) dengan jangka waktu yang belum ditentukan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Hida menegaskan, penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan bukan berarti program tersebut dihentikan secara keseluruhan. Kebijakan itu merupakan penyesuaian operasional akibat perubahan mekanisme pembelajaran dalam situasi darurat.