JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mematuhi pedoman umum tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati, pelaksanaan MBG telah menunjukkan banyak kemajuan, namun penguatan aspek tata kelola tetap menjadi prioritas utama lembaga.
“Program ini menyentuh banyak aspek, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi. Karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi pedoman umum tata kelola MBG agar semua proses berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida pada Rabu (29/10/2025).
Dia menjelaskan, tata kelola MBG mencakup mekanisme rantai pasok bahan pangan, standar kebersihan dan keamanan pangan, pencatatan logistik, serta pelaporan kegiatan harian di setiap wilayah. Penerapan yang konsisten akan menjadi dasar bagi peningkatan mutu gizi sekaligus pengawasan publik terhadap pelaksanaan program.
“SPPG memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksana. Jika tata kelola di lapangan tertib, maka manfaat program akan terasa lebih luas dan kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi,” tutur dia.
Lebih jauh, Hida menyampaikan BGN juga memastikan akan terus melakukan pendampingan dan supervisi melalui Koordinator Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil), termasuk evaluasi rutin setiap bulan untuk menjaga keseragaman standar antarwilayah.