JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi (MBG) rampung pekan ini. Perpres itu akan mengatur pembagian tugas antara kementerian dan pemerintah daerah (pemda).
“Saya kira perpres soal tata kelola minggu ini sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, tugas masing-masing instansi kementerian termasuk Pemda,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Aturan itu, kata Dadan, akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing.
Menurut Dadan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana program MBG, sementara pengawasan berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara melakukan intervensi, kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan,” katanya.
Selain itu, kata dia, penyaluran program yang menyasar ibu hamil dan anak akan melibatkan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga (Kemendukbangga).