BGN Ungkap Perpres Tata Kelola MBG Rampung Pekan Ini, Atur Koordinasi Kementerian-Pemda

Dinar Fitra Maghiszha
Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi (MBG) rampung pekan ini. Perpres itu akan mengatur pembagian tugas antara kementerian dan pemerintah daerah (pemda). 

“Saya kira perpres soal tata kelola minggu ini sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, tugas masing-masing instansi kementerian termasuk Pemda,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Aturan itu, kata Dadan, akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing.

Menurut Dadan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana program MBG, sementara pengawasan berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

“Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara melakukan intervensi, kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan,” katanya.

Selain itu, kata dia, penyaluran program yang menyasar ibu hamil dan anak akan melibatkan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga (Kemendukbangga). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Program MBG Berjalan 9 Bulan, Serapan Anggaran Tembus Rp21,64 Triliun

Photo
21 hari lalu

Pemerintah Gerak Cepat Evaluasi Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Buletin
21 hari lalu

Keracunan Massal MBG Terjadi di Agam dan Banjar, Ratusan Korban Dirawat

Sumbar
21 hari lalu

Korban Keracunan Massal MBG di Agam Bertambah, Pemerintah Daerah Tetapkan KLB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal