Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan Lagi, Hukuman Makin Ringan

Bachtiar Rojab
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Remisi tambahan bisa diberikan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 hari lalu

Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Seleb
4 bulan lalu

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal