Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

rizky syahrial
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Sidang beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan dari terdakwa.

"Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023, agenda untuk tanggapan JPU," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Eks anak buah Ferdy Sambo ini diyakini bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Istri Sambo, Putri Candrawathi dituntut lebih ringan oleh jaksa yakni 8 tahun penjara.

Bharada E dan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada persidangan 25 Januari 2023 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

5 Berita Populer: Pelatih Yordania Ketar-Ketir sebelum Lawan Indonesia hingga Bharada E Menikah

Nasional
2 tahun lalu

Bharada E Resmi Menikah, Pengacara Ronny Talapessy Jadi Saksi

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal