Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi penyampaian replik (foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Apa itu replik? Pertanyaan yang mungkin muncul di benak para penonton sidang. Replik merupakan unsur yang sangat penting dalam sebuah proses pengadilan.

Apa Itu Replik?

Seperti dijelaskan dalam KBBI, replik merupakan jawaban dari penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya. Secara etimologis replik berasal dari dua kata, re (kembali) dan pliek (menjawab). Maka dari itu replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara.

Replik merupakan hak penggugat untuk membantah jawaban tergugat, dengan tujuan menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat.

Replik dapat berisi pembenaran terhadap jawaban tergugat atau boleh jadi penggugat menambah keterangannya dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya. Tidak menutup kemungkinan ada peluang penggugat mengajukan rereplik.

Dalam sebuah replik, penggugat dapat menyampaikan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan dan sebagainya. Format replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
6 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
7 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal