Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi penyampaian replik (foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Apa itu replik? Pertanyaan yang mungkin muncul di benak para penonton sidang. Replik merupakan unsur yang sangat penting dalam sebuah proses pengadilan.

Apa Itu Replik?

Seperti dijelaskan dalam KBBI, replik merupakan jawaban dari penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya. Secara etimologis replik berasal dari dua kata, re (kembali) dan pliek (menjawab). Maka dari itu replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara.

Replik merupakan hak penggugat untuk membantah jawaban tergugat, dengan tujuan menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat.

Replik dapat berisi pembenaran terhadap jawaban tergugat atau boleh jadi penggugat menambah keterangannya dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya. Tidak menutup kemungkinan ada peluang penggugat mengajukan rereplik.

Dalam sebuah replik, penggugat dapat menyampaikan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan dan sebagainya. Format replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Nasional
8 hari lalu

Jokowi Tanggapi Santai Desakan JK soal Ijazah: Akan Saya Tunjukkan dari SD hingga S1

Nasional
8 hari lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Nasional
11 hari lalu

5 Fakta Mengejutkan Sidang Karyawan Zaskia Adya Mecca Ditunda Dilmil II-08, Nomor 4 Bikin Melotot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal