Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara. (Foto: Antara)
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini serta belum pernah dihukum pidana.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.