JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (5/1/2023). Dalam persidangan, Bharada E menegaskan dia diperintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menembak.
"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk. Abis itu dia merapat ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh. Saya yang akan jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Ferdy Sambo di persidangan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Bharada E, dia saat itu hanya menjawab perintah Sambo dengan kata Siap Pak. Hakim lantas kembali bertanya pada Bharada E tentang perintah Sambo, apakah perintahnya itu bunuh, bukan hajar.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Bunuh Yang Mulia. Bukan (hajar)," jawab Bharada E.
Hakim juga menanyai Bharada E, apakah Ferdy Sambo menyampaikan kata-kata untuk mem-back up-nya, Bharada E menyebutkan, Sambo tak mengeluarkan kata-kata tersebut padanya. Namun, kala memerintahkan membunuh Brigadir J, Sambo masih belum menjelaskan dengan cara apa.