Bharada E Tersangka, Polri: Penyidikan Tidak Berhenti di Sini

Muhammad Refi Sandi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

JAKARTA, iNews.id - Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Mabes Polri memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penyidikan tidak berhenti di sini. Tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi sebelumnya mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk di antaranya sejumlah saksi ahli.

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

Bharada E pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Kapolres Bima Kota Dapat Setoran dari 2 Bandar Narkoba, Berapa Jumlahnya?

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia 

Nasional
5 hari lalu

Kasus Penghinaan Adat Toraja, Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji

Nasional
6 hari lalu

Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal