Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2026. Namun, Polri belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing korporasi tersebut.
Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri Kombes Pol Erwin Sinaga mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum kasus karhutla.
"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ucap Erwin dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Erwin menambahkan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh identitas dan peran korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, seluruh proses penyidikan perkara tersebut ditangani Bareskrim Polri.
"Namun kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," kata dia.