JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mengapresiasi keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta pada Rabu (13/4/2022). Meski ada kenaikan dari biaya haji 2020 yang ditetapkan Rp35 juta, tetapi selisih kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji melainkan ditutup dari nilai manfaat dana haji yg dikelola oleh BPKH.
"Syukur alhamdulillah, akhirnya pemerintah dan DPR mendengar dan memperhatikan usulan serta saran Partai Perindo agar biaya haji tdk naik hingga Rp45 juta sebagaimana rencana semula yang diusulkan pemerintah dan memanfaatkan dana haji yang saat ini berjumlah lebih dari Rp158 triliun untuk menanggulangi beban kenaikan biaya haji," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad, Kamis (14/4/2022).
Langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah yaitu penetapan skala prioritas calon jemaah haji di bawah usia 65 tahun sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi, yang tertunda pada keberangkatan 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Selain itu, juga persiapan teknis penyelenggaraan haji, baik persiapan di Dalam Negeri maupun di Arab Saudi terkait masalah transportasi, akomodasi dan konsumsi serta keamanan, kesehatan, dan kenyamanan jemaah haji dalam beribadah.
Menurutnya, sudah semestinya calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi diprioritaskan untuk masuk dalam daftar calon jemaah haji diberangkatkan pada musim haji 1443 H/2022 M. Kebijakan ini dirasakan adil dan tidak menzalimi calon jemaah haji yang sudah bersabar lama menunggu giliran.
"Sementara persiapan teknis penyelenggaraan haji 2022 ini harus lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya. Kualitas bimbingan manasik haji juga harus lebih baik lagi agar calon jemaah haji dapat mandiri dan menjadi haji mabrur," ucapnya.
Diingatkan kepada calon jemaah haji agar tetap menjaga prokes dan memanfaatkan kesempatan beribadah haji secara maksimal. Pahami secara benar kaifiyah dan manasik haji serta menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dan dapat mengurangi keluhuran serta keagungan ibadah haji.