KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang sebesar Rp622 miliar.
"Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (15/3/2026).
Dalam perkara ini KPK telah menahan Gus Yaqut. Kontruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta.
KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?
"Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah nanti akan kita sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR