Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Reza Fajri
Ketua Komisi V DPR Lasarus (Dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti aturan yang membebankan biaya kerusakan fasilitas jalan tol kepada pengemudi apabila terjadi kecelakaan tunggal. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu segera dievaluasi karena merugikan pengguna jalan yang terkena musibah kecelakaan.

Fasilitas yang dimaksud antara lain lampu penerangan jalan umum (PJU), pembatas atau guardrail, barrier, pagar pengaman, hingga rambu lalu lintas.

“Aturannya harus dievaluasi ke depannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan,” ujarnya saat rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dirjen Bina Marga, di Gedung DPR, dikutip Rabu (23/9/2026).

Lasarus menilai, pengelola tol juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Kondisi jalan harus layak operasi, sedangkan rambu dan marka harus jelas.

Menurutnya, tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola, pengguna jalan dapat menuntut pertanggungjawaban jika terdapat bukti hubungan sebab akibat antara kelalaian tersebut dan kecelakaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Dasco Soroti Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Minta Komisi XIII DPR Usut

6 jam lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

13 jam lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

1 hari lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal