Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Reza Fajri
Ketua Komisi V DPR Lasarus (Dok. DPR)

Contohnya, kecelakaan dapat dipicu oleh jalan berlubang, genangan air yang tidak ditangani, penerangan yang tidak memadai, atau tidak tersedianya rambu peringatan.

“Kecelakaan sering terjadi akibat ketidaklayakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan,” katanya.

Sementara itu, menurut Lasarus pembebanan biaya perbaikan PJU, guardrail, maupun fasilitas jalan tol lainnya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pengelola harus memiliki dasar yang jelas sebelum membebankan biaya kepada pengguna jalan.

Dasar tersebut antara lain hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), berita acara kecelakaan dari kepolisian, bukti bahwa kendaraan menyebabkan kerusakan, serta rincian biaya perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, setiap kecelakaan di jalan tol harus dilihat berdasarkan penyebabnya. Jika kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi, pengemudi atau pemilik kendaraan wajib mengganti kerugian atas fasilitas yang rusak. Sebaliknya, jika kecelakaan dipicu kelalaian pengelola jalan tol, pengguna jalan memiliki hak untuk meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah rusak mobil dan mengalami luka-luka bahkan hingga meninggal dunia masa harus juga mengganti kerusakan jalan? Tentu ini harus menjadi catatan penting dan ke depannya kita juga akan segera merevisi UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” kata Lasarus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Anggota DPR Murka Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Lebih Awal: Tak Adil, Tinjau Ulang!

19 jam lalu

Forum Rektor Muhammadiyah Temui Fraksi Golkar DPR, Minta RUU Pemilu Dikaji Mendalam

23 jam lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

24 jam lalu

18 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 9 Sudah Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal