"Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini, untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis," katanya.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan, Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia tidak hanya menjadi konsumen tetapi produsen narkoba dunia.
"Saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," kata Budi, Kamis (6/12/2024).
Budi menjelaskan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia semakin banyak dan meluas. Pada tahun 2024, jumlah pengguna narkoba sebanyak 3,3 juta orang.