Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris, RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Ariedwi Satrio
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili pemerintah akhirnya bakal menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, hari ini. Penandatanganan perjanjian ini bakal dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau. 

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antar kedua negara. Di mana, kedua negara nantinya sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia ataupun Singapura.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

1 hari lalu

RI Butuh 15.105 Kapal hingga 2029, Baru Ada 5.492 Unit yang Tersedia

3 hari lalu

Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Hasil Korupsi: Akui Dosa, Bisa Jadi Justice Collaborator

4 hari lalu

Prabowo Ingatkan TNI Tak Boleh Jauh dari Rakyat: Jiwa dan Ragamu Milik Indonesia!

8 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal