JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili pemerintah akhirnya bakal menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, hari ini. Penandatanganan perjanjian ini bakal dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan sejak 1998.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antar kedua negara. Di mana, kedua negara nantinya sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia ataupun Singapura.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Adapun, antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," katanya.