Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris, RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Ariedwi Satrio
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili pemerintah akhirnya bakal menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, hari ini. Penandatanganan perjanjian ini bakal dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau. 

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antar kedua negara. Di mana, kedua negara nantinya sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia ataupun Singapura.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Warga Gaza Ucapkan HUT Ke-81 RI, Lukis Bendera Merah-Putih di Reruntuhan Bangunan

3 hari lalu

RI Ekspor 200.000 Ton Beras ke Malaysia, Mentan Pastikan Tak Ganggu Kebutuhan Dalam Negeri

4 hari lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

5 hari lalu

Prabowo Geram dengan Pelaku Korupsi MBG: Orang Biadab dan Tak Pantas Dihormati!

5 hari lalu

Ahmad Muzani Baca Pantun di Sidang Tahunan MPR: Mari Bersatu, Jangan Saling Menghujat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal