Bipatride dan Apatride: Penjelasan dan Contohnya Lengkap

Puti Aini Yasmin
Kewarganegaraan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraannya. Dalam persoalan ini ada yang dikenal dengan bipatride dan apatride. Apa itu? Ini penjelasannya.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' terbitan Penerbit Duta, setiap negara yang berdaulat, berwenang menentukan kewarganegaraan seseorang atau yang dikenal dengan asas kewarganegaraan. Asas ini menjadi pedoman dasar suatu negara menentukan warga yang menjadi warga negaranya, termasuk apatride dan bipatride

Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Apatride dan Bipatride?

Sebelum membahas apatride dan bipatride, kamu harus mengetahui bahwa asas kewarganegaraan dibedakan menjadi 4 hal, sebagai berikut

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

  • 1. Asas Hubungan Darah atau Keturunan (ius sanguinis)

Dengan asas ini, seseorang bisa memiliki kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asa ini adalah Indonesia, Cina, Inggris, Spanyol, Korea Selatan dan Jepang

  • 2. Asas Daerah Kelahiran (ius soli)

Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah kelahirannya. Misalnya, seseorang lahir di Amerika, maka ia menjadi warga negara Amerika Serikat (kecuali anggota diplomatik). Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat, Pakistan, Kamboja dan Meksiko.

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

  • 3. Asas Persamaan Hukum

Berdasarkan asas ini, suami-istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpisah sehingga kewarganegaraannya harus sama.

  • 4. Asas Persamaan Derajat

Asas ini menganut perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk kepada pasangannya. Oleh karena itu, kedua pasangan memiliki hak menentukan kewarganegaraannya. 

Perbedaan asas yang dianut di banyak negara menyebabkan permasalahan pada status kewarganegaraan seseorang. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya apatride dan bipatride.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang

Nasional
5 bulan lalu

Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI

Nasional
5 bulan lalu

Eks Marinir TNI AL Satria Jadi Tentara Rusia, Menkum Ungkap Belum Terima Laporan Resmi

Nasional
5 bulan lalu

Soal Eks Marinir TNI AL Satria jadi Tentara Rusia, Menkum: Otomatis Hilang Kewarganegaraannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal