JAKARTA, iNews.id - Setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraannya. Dalam persoalan ini ada yang dikenal dengan bipatride dan apatride. Apa itu? Ini penjelasannya.
Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' terbitan Penerbit Duta, setiap negara yang berdaulat, berwenang menentukan kewarganegaraan seseorang atau yang dikenal dengan asas kewarganegaraan. Asas ini menjadi pedoman dasar suatu negara menentukan warga yang menjadi warga negaranya, termasuk apatride dan bipatride
Sebelum membahas apatride dan bipatride, kamu harus mengetahui bahwa asas kewarganegaraan dibedakan menjadi 4 hal, sebagai berikut
Dengan asas ini, seseorang bisa memiliki kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asa ini adalah Indonesia, Cina, Inggris, Spanyol, Korea Selatan dan Jepang
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah kelahirannya. Misalnya, seseorang lahir di Amerika, maka ia menjadi warga negara Amerika Serikat (kecuali anggota diplomatik). Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat, Pakistan, Kamboja dan Meksiko.
Berdasarkan asas ini, suami-istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpisah sehingga kewarganegaraannya harus sama.
Asas ini menganut perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk kepada pasangannya. Oleh karena itu, kedua pasangan memiliki hak menentukan kewarganegaraannya.
Perbedaan asas yang dianut di banyak negara menyebabkan permasalahan pada status kewarganegaraan seseorang. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya apatride dan bipatride.