Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengakui kantor pemerintahan menjadi salah satu klaster penularan covid-19. Dia mengatakan sebenarnya telah terbit Surat Edaran (SE) No.58/2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
“Pada dasarnya di SE Menpan-RB Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” katanya.
Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Terutama berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus wfh (work from home) sementara,” ujarnya.