Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

Danandaya Arya Putra
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan dugaan pasal selundupan yang dia sebut 'Menggibran'. Diduga pasal ini dibuat untuk meloloskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan Pilpres 2024.

Pasal tersebut mengecualikan bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri.

"Adanya pasal penyelundupan, Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang 'Menggibran'. Menggibran dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," kata Denny dalam program bertema 'Bola Panas Keputusan MK, ke Mana Ujungnya?' di iNews, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK, dugaan penyelundupan pasal tersebut telah jelas merupakan bentuk cacat administratif. Dia menilai kemunculan pasal tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis dan terencana.

"Misalnya, kapan itu dipersiapkan? Tidak ada, tidak jelas. Kami meminta ada draf, draf perubahan tidak pernah diajukan, disampaikan oleh KPU. Kemudian pada saat uji publik, itu dikonfirmasi oleh Bang Hadar Gumay, dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, tidak ada Pasal 18 ayat 3," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Refly Harun Bocorkan Info: Gibran Juga Tidak Lulus SMP di Indonesia

19 jam lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

19 jam lalu

Denny Indrayana Tuding KPU Buat Pasal Selundupan: Supaya Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

21 jam lalu

Wakil Ketua DPD Tampung Usulan Denny Indrayana terkait Pemakzulan Gibran: Kami Takkan Diam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal