Denny Indrayana Tuding KPU Buat Pasal Selundupan: Supaya Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

Rizky Agustian
Pemohon diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemohon diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat pasal selundupan agar Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pasal itu, kata dia, yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal itu berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah (SMA) atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Menurut Denny, pasal itu diduga disusun untuk menyesuaikan syarat pendidikan cawapres dengan kondisi Gibran. Dia menilai persoalan tersebut lebih mendasar daripada polemik ijazah karena menyangkut dugaan manipulasi aturan pencalonan.

"Sebenarnya yang jauh lebih mendasar yaitu cacat manipulatif. Adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang meng-Gibran, dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," kata Denny menyampaikan hal itu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?" yang ditayangkan iNews, Selasa (13/10/2026).

Dia mengeklaim, fakta persidangan telah menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pembentukan pasal tersebut. Menurutnya, proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) tidak jelas karena draf yang diminta pihaknya tidak pernah disampaikan oleh KPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Wakil Ketua DPD Tampung Usulan Denny Indrayana terkait Pemakzulan Gibran: Kami Takkan Diam

2 jam lalu

Denny Indrayana bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

3 jam lalu

Denny Indrayana Dorong DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran: Jangan Cuma Menunggu

4 jam lalu

Tuntut Pemakzulan Gibran dari Wapres, Massa Demo di Tugu Tani Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal