JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengakui kliennya harus memenuhi lima syarat agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terbit. Apa saja syarat itu?
"Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya, pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya," ungkap Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, hal ini berbeda dengan Damai Hari Lubis. Dia mengatakan, Damai tak harus memenuhi lima syarat tersebut lantaran bukan menjadi bagian terlapor.
"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," ucap Elida.
Lebih lanjut, Elida menuturkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Permohonan itu dilayangkan pada 12 Februari 2026.
"Terus mulai masuk tanggal 13 belum ada ini, belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu, ya. Saya tunggu. Nah, bahkan mungkin terbitnya hari Kamis," tuturnya.