Blak-blakan! Pengacara Ungkap Eggi Sudjana Harus Penuhi 5 Syarat agar SP3, Apa Saja?

Achmad Al Fiqri
Ketua TPUA Eggi Sudjana. (Foto: Dok. Okezone)

Namun, SP3 itu tak kunjung diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, kliennya membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan akibat sakit yang diderita. Namun, kabar baik datang pada Kamis (15/1/2026).

"Nah, itu selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00, jam 02.00 kemarin. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ini ke imigrasi, ini ke kejaksaan, ini semua. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," ucapnya.

Diketahui, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026). 

Dia menerangkan, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. 

"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

SP3 Eggi Sudjana Terbit, Begini Nasib Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 jam lalu

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ungkap Isi Pertemuan Kliennya dengan Jokowi: Tak Ada Minta Maaf

Nasional
5 jam lalu

Polda Metro SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi, Apa Pertimbangannya?

Nasional
5 jam lalu

SP3 Terbit, Eggi Sudjana Berterima Kasih ke Jokowi dan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal