BMKG menyatakan bahwa potensi gelombang tinggi di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama bagi para nelayan yang beraktivitas dengan menggunakan moda transportasi seperti Perahu Nelayan (ketika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter), Kapal Tongkang (ketika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter), Kapal Ferry (ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter), serta Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (ketika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter).
"Kami memohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar pesisir yang berpotensi mengalami gelombang tinggi agar tetap waspada," kata BMKG.