”Narkoba menyebabkan kematian. Angka kematian per tahun 12.044 orang atau 33 orang per hari pada 2014. Sedangkan di 2017 menurun ada 11.071 orang per tahun atau 30 orang meninggal setiap hari-nya,” kata dia. Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh narkoba mencapai Rp63,1 triliun pada 2014 dan meningkat jadi Rp84,7 triliun pada 2017.
Winarko menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif mengingat kondisi Indonesia yang terbuka menjadi peluang bagi pengedar mejadikan pangsa pasar yang luas.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menuturkan, gerakan antinarkotika tumbuh di segala bidang, termasuk politik. Dia mengharapkan, Pemilu Legislatif pada 2019 nanti bisa melahirkan wakil rakyat yang tak hanya amanah, tapi juga bebas narkotika. Karena itu regulasi pemilu yang dibuat memuat spirit gerakan antinarkotika.
Menurut Tjahjo, gerakan antinarkotika sangat penting bahkan mendesak dan gerakan itu harus konkret menyentuh semua bidang. Tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti pemilu legislatif. Butuh filter untuk mencegah masuknya calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika.
"Dalam UU Pemilu, dalam Pasal 240 ayat 2 huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Tjahjo.